Minggu, 05 Mei 2024

INFORMASI :

BUMIHARJO SEJAHTERA, SEJAHTERA RAKYATKU, SEJAHTERA NEGERIKU, MAJU NEGARAKU

PERDES KEWENANGAN DESA

PERDES KEWENANGAN DESA

  

DESA BUMIHARJO KECAMATAN KLIRONG  KABUPATEN KEBUMEN 

 

PERATURAN DESA BUMIHARJO NOMOR  9 TAHUN 2019 

 

TENTANG 

 

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL  DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA  DESA BUMIHARJO KECAMATAN KLIRONG KABUPATEN KEBUMEN 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

 

KEPALA DESA BUMIHARJO,  

 

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan 

Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang 

Desa, perlu mengatur Kewenangan  Desa Berdasarkan Hak 

Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan  Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan 

Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Bumiharjo Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen; 

 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang 

Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam 

Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 1950 Nomor 42); 

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan 

Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 

Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik 

Indonesia Nomor 4286); 

3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik 

Indonesia Tahun 2004 Nomor126, Tambahan Lembaran 

Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara  

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 

5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 

6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 

7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara  

Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 

8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah 

Kabupaten / Kota (Lembaran Negara   Republik  

Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 

9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 

2014 tentang Desa; (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 

10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 

11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan 

Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 

12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah 

Tertinggal, Dan Transmigrasi  Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2015  Tentang   Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul  Dan Kewenangan Lokal 

Berskala Desa   

13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen 

Tahun 2004 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 64); 

14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten 

Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22); 

15. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa Berdasar Hak Asal Usul dan 

Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kebumen; MEMUTUSKAN : 

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA, DESA BUMIHARJO KECAMATAN KLIRONG KABUPATEN KEBUMEN. 

 

 

BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan: 

1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen. 

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 

3. Bupati adalah Bupati Kebumen. 

4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut Bapermades adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen. 

5. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kebumen dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Kebumen. 

6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia. 

7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.  

9. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.  

10. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa. 

11. Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat berdasar musyawarah atau penokohan turun temurun untuk menjaga kelestarian adat lokal desa yang bersifat sosial, keagamaan dan budaya lokal desa.  

12. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, PemerintahDesa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.  

13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.  

14. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 

16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 

18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 

19. Aset Desa barang milik Desa yang berasal dari kekayan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 

20. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.  

21. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.   

22. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. 

 

BAB II KEWENANGAN BERDASAR HAK ASAL USUL  

Pasal 2 

Kewenangan berdasar hak asal usul meliputi : 

a. sistem organisasi dan tata kerja pemerintah Desa;  

b. pembinaan kelembagaan masyarakat;   

c. pengelolaan tanah kas Desa;  

d. pengelolaan tanah bondo Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat; 

e. pengelolaan tanah bengkok; dan 

f. pengelolaan fasilitas umum, seperti lapangan, kuburan dan tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan, jalan desa dan berm jalan; 

g. pengelolaan sarana prasarana pertanian milik desa seperti sungai drainase, dam, embung, jembatan dan gorong gorong, jalan usaha tani, jaringan irigas desa, lumbung desa; 

h. pengembangan peran masyarakat Desa. 

 

Pasal 3 

Daftar Kewenangan berdasar hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini. 

 

BAB III KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA 

Pasal 4 

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi : 

a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;   

b. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;  

c. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;  

d. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;   

e. program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh 

Desa; dan  

f. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. 

Pasal 5 

Daftar kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Bupati ini. 

BAB IV TAHAPAN DAN TATACARA  PENETAPAN KEWENANGAN DESA 

 

Pasal 6 

Untuk menetapkan kewenangan desa berdasar hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa, dilakukan melalui tahapan : 

a. Pemilihan kewenangan berdasarkan daftar yang telah ditetapkan dalam 

Peraturan Bupati; 

b. Penyusunan draft Peraturan Desa tentang Penetapan Kewenangan Desa; 

c. Pembahasan bersama BPD; 

d. Penetapan Peraturan Desa. 

 

Pasal 7 

(1) Pemilihan kewenangan desa dilakukan dalam forum Musyawarah Desa yang dihadiri  BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat. 

(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. tokoh adat;  

b. tokoh agama; 

c. tokoh masyarakat;  

d. tokoh pendidik;  

e. perwakilan kelompok tani;  

f. perwakilan kelompok nelayan;  

g. perwakilan kelompok perajin;  

h. perwakilan kelompok perempuan;  

i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan  

j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.  

 

(3) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. 

(4) Pemilihan kewenangan desa didasarkan pada Daftar Kewenangan Desa yang telah ditetapkan Bupati. 

(5) Kepala Desa bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Desa, situasi tanggap darurat, bencana alam, kejadian luar biasa dan wabah menular dengan mendasari ketentuan Peraturan Perundang-undangan d atasnya 

(6) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan penambahannya sebagaimana pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara. 

 

Pasal 8 

(1) Pemerintah Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang 

Kewenangan Desa berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 

(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada masyarakat dan Camat Klirong. 

 

Pasal 9 

Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. 

Pasal 10 

(1) Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat kesepakatan bersama BPD. 

(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kebijakan, program, dan kegiatan Desa dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

 

BAB V 

KETENTUAN PERUBAHAN 

Pasal 11 

Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa ini, dapat ditinjau kembali dan dirubah disesuaikan dengan potensi desa, sarana dan parasarana desa, serta peraturan perundang undangan di atasnya melalui Musyawarah Desa. 

 

 

BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa. 

 

Ditetapkan di Bumiharjo pada tanggal  31 Desember 2019 

KEPALA DESA 

 

ARIS HARGIANTARA 

Diundangkan di Bumiharjo pada tanggal  31 Desember 2019 

SEKRETARIS DESA BUMIHARJO 

 

 

SALIMAN 

BERITA DESA BUMIHARJO NOMOR  9 TAHUN 2019 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN I : 

PERATURAN DESA BUMIHARJO NOMOR     9  TAHUN 2019 TENTANG  

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN 

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA  

DESA BUMIHARJO 

 

KEWENANGAN BERDASAR HAK ASAL USUL 

NO. BIDANG URAIAN 

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan a. Penataan sistem organisasi tata kerja pemerintah desa, yang terdiri dari Kepala Desa, sekretaris desa, 3 kepala seksi, 3 kepala urusan, kepala wilayah / kadus, staff non perangkat desa dan sekretariat BPD, perangkat desa adat seperti : Ulu-Ulu, ili-ili /P3A. kaum,  Congkok, Bayan dll; 

b. Pengadaan juru kunci makam, pelabuh, penjaga balai desa; 

c. Pengelolaan  tanah kemakmuran; 

d. pengelolaan tanah kas Desa dan bondo deso; 

e. Pengelolaan tanah pelayangan/ bengkok; 

f. Penataan dan  inventarisir-tanah kas desa;  

g. Fasilitasi pensertifkatan tanah kas desa;  

h. Fasilitasi pengadaan tanah kas desa;  

i. Fasilitasi pencatatan hak atas tanah di desa;  

j. Fasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa; 

k. Penataan dan pemetaan Tata Guna Lahan; dan 

l. Penataan dan Pengelolaan Tanah lapangan, kuburan, jalan desa, tanah untuk fasilitas pendidikan, tanah fasilitasi sarana prasarana pertanian dan lainnya  

 

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan a. Pelestarian budaya gotong royong : gugur gunung, kerigan, kerjabakti, sambatan, Bakti sosial; 

b. Pemugaran makam penembahan/leluhur diutamakan dari ahli waris (nyungkup); 

c. Bersih makam/ Gebasan; 

d. Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.  

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan a. Pembinaan sistem organisasi masyarakat desa: Pembinaan paguyuban warga/trah, pembinaan rembug-rembug warga, selapanan, yasinan dan arisan; 

b. Pembinaan kelembagaan masyarakat adat: pembinaan proses adat dan tradisi lokal desa, sedkah bumi, sedekah panen, tancep kawit, boyongan dan lainnya; 

c. Pembinaan pelestarian kelompok seni tradisional; 

d. Fasilitasi kegiatan PKK, Dharma wanita dan kelompok kelompok emansipasi lainnya; 

e. Fasilitasi kegiatan kepemudaan . karang taruna ; 

f. Rembug tani, rembug musim, rembug lapanan;  

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat a. Pelestarian adat di desa, seperti sedekah bumi, tmpengan, jabel panen, jabel tandur, muludan, rajaban, likuran, syuran, sya’banan, baridan (bulus angkrem), tilikan (ziarahkubur),  dan nyorog perorangan, selamatan weton; 

b. Pelestarian budaya : kuda lumping, sholawatan, jamjaneng, wayangan, ketoprak, angguk, Jemblong (sumber cerita mahabarata, ramayana), menthiet (wayang menak babat arap); 

c. Syukuran setelah panen/Kasab (perorangan)/ lubaran; 

d. Wedusan, kurbanan, kekahan (motong kambng)  

e. Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.  

 

KEPALA DESA BUMIHARJO 

 

 

     ARIS HARGIANTARA 

 

LAMPIRAN II : 

PERATURAN DESA BUMIHARJO 

NOMOR     9  TAHUN 2019 

TENTANG  

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN 

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA  DESA BUMIHARJO 

DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA 

NO. BIDANG URAIAN 

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan a. penetapan dan penegasan batas Desa;  

b. pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa; 

c. pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;  

d. pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;  

e. pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;  

f. pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan 

kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;  

g. pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan, jenis pekerjaan dan status pekerjaan;  

h. pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;  

i. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa 

j. penetapan organisasi tata kerja Pemerintah Desa;  

k. pembentukan Badan Permusyaratan Desa;  

l. penetapan perangkat Desa;  

m. penetapan BUM Desa;  

n. penetapan APB Desa;  

o. penetapan peraturan Desa;  

p. penetapan kerja sama antar-Desa;  

q. pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa, Lapangan, dan Kuburan untuk pemakaman non warga Desa 

 

NO. BIDANG URAIAN 

r. pendataan potensi Desa;  

s. pemberian izin hak guna pengelolaan atas tanah Desa;  

t. pengelolaan tanah kas desa, bondo deso, tanah kemakmuran dan tanah desa lainnya sebagai pendapatan asli desa yang disewakan per tahun kepada warga miskin, kurang mampu atau  yang tidak mempunyai garapan dengan cara bergilir 

u. pengelolaan tanah bengkok sebagai tunjangan tambahan kepala desa dan perangkat desa 

v. Fasilitasi pengelolaan dan pemeliharaan Jaringan Irigasi Desa 

w. Fasilitasi Perawatan Jalan Desa 

x. penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana alam, konflik, rawan pangan, puso, paceklik, kemarau panjang, wabah penyakit menular, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;  

y. pengelolaan arsip Desa; dan  

z. penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa. 

aa. Pembentukan dan penetapan organisasi kelembagaan desa, seperti PKK, karang taruna, lKMD, KPMD, KPM, Kader Kesehatan, Kelompok tani, Kelompok Ternak dan ikan, kelompok usaha, Kelompok ekonomi, home industry dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang sejalan dan searah dengan pembangunan di desa; 

bb. Penyelenggaraan/ Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa cc. Peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat desa dd. Pembentukan Pengisian BPD; ee. Pengusulan dan Penggantian BPD Antar Waktu; ff. Peningkatan kapasitas BPD; gg. Penetapan Peraturan di Desa hh. Pengelolaan Keuangan Desa ii. Pengelolaan Sumbangan /hibah pihak ke tiga kepada desa 

 

NO. BIDANG URAIAN 

jj. Pengelolaan Aset Desa kk. Penyelenggaraan Administrasi dan Arsip Desa ll. Penyelenggaraan Kerjasama  antar desa dan atau dengan pihak ketiga mm. Pengelolaan system informasi desa nn. Pemberian Rekomendasi oo. Pengembangan dan fasilitasi  industry Desa; pp. Pendataan kependudukan desa qq. Pengadaan sarana dan prasarana keamanan desa (Pos kamling dll); rr. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; ss. Pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa; tt. Penetapan dan fasilitasi linmas desa; uu. Pengelolaan data dan informasi kebencanaan skala desa; vv. Sosialisasi berbagai peraturan tingkat desa dan penyampaian informasi public; 

ww. Pembinaan Lembaga Komunikasi Masyarakat (LKM); xx. Pengembangan jaringan informasi dan komunikasi desa dan antar desa; yy. Penyusunan profil desa dan potensi desa 

zz. Pembentukan dan Fasilitasi  TKP2Kdes/Tim Pendata Penduduk Miskin/DTKS, Pendataan Disabilitas, Putus sekolah, Pengangguran dan semi pengangguran/PHK 

aaa. Pendataan dan fasilitasi perlindungan TKI; bbb. Pengadaan dan pengelolaan Perpustakaan Desa; ccc. Pendataan ketenaga kerjaan tingkat desa; ddd. Fasilitasi penyebarluasan bursa tenaga kerja; eee. Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja; fff. Perlindungan Keluarga Tenaga Kerja Indonesia; ggg. Fasilitasi penyuluhan Desa melek Hukum 

 

2. Bidang Pembangunan Desa a. pelayanan dasar Desa;  

1) pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;   

 

NO. BIDANG URAIAN 

2) pengembangan tenaga kesehatan Desa; 

3) pembentukan dan pentapan kader kesehatan desa; 

4) peningkatan dan pelatihan kader desa;  

5) pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:  

a) layanan gizi untuk balita;  

b) pemeriksaan ibu hamil;  

c) pemberian makanan tambahan;  

d) penyuluhan kesehatan;  

e) gerakan hidup bersih dan sehat, psn dan bersih lingkungan;  

f) penimbangan bayi; dan   

g) gerakan sehat untuk lanjut usia. 

h) Pemantauan kesehatan lansia dengan pemberian vitamin, obat obatan, dan makanan bergizi. 

i) Germas dengan olah raga bersama  

6) pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;  

7) pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa;  

8) Penyuluhan sederhana tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular ; 

9) Pengelolaan dana sehat, dana social dan santunan kematian; 

10) Pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (toga); 

11) Pengadaan sarana kesehatan tingkat desa; 

12) Penyelenggaraan upaya promosi kesehatan; 

13) Pemantauan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di desa 

14) Fasilitasi Penyengggaraan Desa Siaga 

15) Pembentukan dan Penguatan Kelompok Warga Peduli  AIDs 

16) Pemberian Makanan Tambahan dan Vitamin 

17) pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;   

18) pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa; dan  

 

NO. BIDANG URAIAN 

19) fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa. 

20) Fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUDNI); 

21) Fasilitasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); 

22) Fasilitasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM); 

23) Fasilitasi tempat Pendidikan Dasar di desa; 

24) Pendataan pendidikan di desa; 

25) Bantuan Siswa Miskin, disabilitas, putus sekolah dan anak berkebutuhan khusus/SLB 

26) Fasilitasi pengembangan seni dan budaya di desa; 

27) Pemantauan dan pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

28) Menerbitkan surat keterangan miskin; 

29) Memfasilitasi ODGJ  mendapatkan Kartu KK, KTP dan BPJS tak Berbayar  

30) Fasilitasi pengurusan orang terlantar dan difabel; 

31) Fasilitasi kecelakaan jalan raya,  

32) Pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan 

sosial; 

33) Fasilitasi pemberian bantuan social bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; 

34) Fasilitasi pendampingan anak berkelakuan khusus (kenakalan anak usia sekolah) 

35) Penanggulangan kemiskinan tingkat desa; 

36) Penetapan Penduduk Miskin; 

37) Penetapan Rumah kurang layak huni; 

 

b. sarana dan prasarana Desa;  

1) pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa;  

2) pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;  

 

NO. BIDANG URAIAN 

3) pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;   

4) pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;   5) pembangunan energi baru dan terbarukan;  

6) pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;  

7) pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;  

8) pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;  

9) pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;   

10) pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;   

11) pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa; 

12) pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;  

13) pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan  

14) pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa. 

15) Fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah RTM; 

16) Fasilitasi pembangunan rumah karena bencana; 

17) Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan tempat Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) Komunal; 

18) Fasilitasi pembangunan MCK RTM; 

19) Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa; 

20) Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Pembuangan Air Limbah dan Drainase Desa; 

21) Penanggulangan bencana tingkat desa, pembentukan dan fasilitasi tim relawan desa; 

22) Pengadaan pohon turus jalan, perkebunan dan tanaman buah buahan. 

 

c. pengembangan ekonomi lokal Desa;  

1) pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;  

2) pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;  

3) pengembangan usaha mikro berbasis Desa;  

4) pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;   

 

NO. BIDANG URAIAN 

5) pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;  

6) pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;  

7) penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;  

8) pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;  

9) penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;  

10) pengembangan benih lokal;  

11) pengembangan ternak secara kolektif;  

12) pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;  

13) pendirian dan pengelolaan BUM Desa;   

14) penetapan organisasi pengrus BUM Desa 

15) pembangunan dan pengelolaan sumber ekonomi desa;  

16) pengelolaan padang gembala;  

17) pengembangan wisata Desa; 

18) pengelolaan balai benih ikan;  

19) pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan; dan  

20) pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal. 

21) Fasilitasi pemasaran produk Usaha Mikro Kecil   

21) Pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif; 

22) Fasilitasi permodalan bagi UMK (usaha mikro kecil); 

23) Penguatan kapasitas kelompok UMK; 

24) Pengembangan Kelembagaaan Petani local; 

25) Pengelolaan jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi tingkat desa; 

26) Pemasyarakatan pupuk organik; 

27) Pengembangan lumbung pangan; 

 

NO. BIDANG URAIAN 

28) Fasilitasi modal usaha tani; 

29) Fasilitasi/membantu penyediaan benih/bibit unggul; 

30) Pengelolaan lahan nganggur dan kurang produktif; 

31) Penghijauan dan konservasi tanah yang disediakan dari kebun bibit desa; 

32) Pelestarian kebun bibit desa; 

33) Pengelolaan turus jalan desa; 

34) Pengembangan hasil potensi lokal desa dan wisata desa 

 

d. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.   1) penghijauan; 

2) pembuatan dan fasilitasi perawatan galengan / tanah  pembatas di pesawahan ; 

3) perlindungan mata air; 

4) pembersihan daerah aliran sungai; 

5) pemanfaatan lahan kosong, kurang produktif dan lahan terdampak industry; 

6) Pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup desa; 

7) Pengaturan, pengendalian, pelestarian lingkungan dan tata guna lahan desa; 

8) Pengendalian pupuk dan obat kima terhadap ekosistem air, ikan. belut dsb; 

9) Pelarangan illegal fishing, penggunaan obat kimia, racun, dan setrum dalam penangkapan ikan di desa; 

10) Mendorong penangkapan ikan dengan pola tradisional, pancing,  jaring, seser, urek-urek, kalang, gogoh, dan tawu massal. 

11) Pengelolaan persampahan di tingkat desa; 

12) Fasilitasi pembentukan Kelompok Peduli Lingkungan di desa; 

13) Melestarikan ekosistem dan lingkungan hidup 

14) Melarang penggunaan paku di pohon pohon turus jalan; 

 

NO. BIDANG URAIAN 

 

3. Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa    a. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat 

Desa;  

b. membina kerukunan warga masyarakat Desa;  

c. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di 

Desa; dan  

d. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa. 

e. Pelaksanaan Penyuluhan ttg KB 

f. Pelaksanaan Pembinaan akseptor KB 

g. Pengelolaan kelompok-kelompok bina-bina keluarga 

h. Fasilitasi keikut sertaan RTM dalam program KB; 

i. Fasilitasi ketrampilan produktif bagi keluarga prasejahtera; 

j. Fasilitasi bantuan pelayanan kesehatan keluarga bagi RTM 

k. Pengembangan sarana dan prasarana olahraga desa; 

l. Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia bidang olahraga; 

m. Fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda desa/karang taruna 

n. Penyelenggaraan olahraga tingkat desa;  

4. Bidang pemberdayaan masyarakat a. pengembangan seni budaya lokal;  

b. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;  

c. Pembentukan dan fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:  

1) kelompok tani; 

2) kelompok ternak  

3) kelompok nelayan dan budidaya ikan;  

4) kelompok UMKM 

5) kelompok simpan pinjam, UED, UP2K, BKD, dan lainnya  

6) kelompok seni budaya; dan  

7) kelompok masyarakat lain : yasinan, arisan dan sinoman di Desa.  

d. pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;  

 

NO. BIDANG URAIAN 

e. fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, putus sekolah, rawan social dan lainnya;  

f. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;  

g. analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;   

h. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; 

i. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;  

j. peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;  

k. pendayagunaan teknologi tepat guna; dan  

l. peningkatan kapasitas masyarakat melalui:  

1) kader pemberdayaan masyarakat Desa;  

2) kelompok usaha ekonomi produktif;  

3) kelompok perempuan;   

4) kelompok tani;   

5) kelompok masyarakat miskin;   

6) kelompok nelayan;  

7) kelompok pengrajin;   

8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;  

9) kelompok pemuda; dan  

10) kelompok  arisan 

11) kelompok yasinan 

12) kelompok   UMKM 

m. Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah 

Desa(RPJMDes) 

n. Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa) 

o. Monitoring, evaluasi, dan pengendalian pembangunan desa 

p. Pembentukan dan penguatan kader pemberdayaan masyarakat 

q. Pembentukan dan penguatan organisasi kemasyarakatan di desa 

NO. BIDANG URAIAN 

r. Peningkatan peran serta masyarakat dalam kebijakan pemerintahan 

s. Pembentukan dan Fasilitasi kelompok perlindungan anak desa; 

t. Pembentukan dan Fasilitasi forum anak desa 

u. Pemberdayaan masyarakat berbasis gender 

v. Perlindungan korban kekerasan Berbasis Gender dan Anak  di desa 

w. Pelaksanaan pengarusutamaan gender. 

x. Pengelolaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 

y. Pengelolaan obyek wisata milik desa; 

z. Fasilitasi pelaku usaha pariwisata di desa; aa. Pengiriman linmas desa dan relawan desa ke luar wilayah untuk kemanusiaan, bencana alam dan lainnya. 

 

 

KEPALA DESA BUMIHARJO 

 

 

   ARIS HARGIANTARA 

 

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Berikut 14 Ruas Jalan yang Tengah Dibangun Pemkab Kebumen
Tahun Ini KIE Ditiadakan, Diganti Expo Keagamaan
Peringati Hardiknas, Bupati Kebumen Upayakan Para Guru Honorer Diangkat PPPK
Peringati Hari Buruh, Bupati Kebumen Sebut Angka Penganguran Turun
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Bupati Kebumen Raih Penghargaan Detik Jateng-Jogja Awards

Arsip PERDES KEWENANGAN DESA

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2